-->

Senin, 29 November 2010

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

Masyarakat
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya: 
  • R.Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
  •  MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
  • J.L.Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
  •  S.R.Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur
  •  Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain

Syarat-syarat menjadi masyarakat :
  1. Harus ada kumpulan manusia dan harus banyak manusia
  2.  Telah bertempat tinggal dengan waktu yang lama di suatu daerah tertentu
  3. Adanya aturan-aturan atau UU yang mengatur suatu masyarakat



Masyrakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga dengan urban community. Masyarakat perkotaan ialah masyarakat yang sebagian besarnya mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban massa kini. Ada beberapa tipe masyarakat diantaranya :
·         Satu masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
·         Masyarakat yang sudah kompleks. yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang. karena ilmu pengetahuan modern sudah maju, teknologi maju. sudah mengenal tulisan, satu masyarakat yang sukar diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.
Ciri-ciri  yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
·         Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
·         Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
·          Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·         Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
·          Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
·         Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

Adapun perbedaan Desa dengan Kota yaitu:
Kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa. Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan di perkotaan, lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas dan udaranya bersih sedangkan di perkotaan udaranya yang seringkali terasa pengap karena adanya polusi udara. Mata pencaharian penduduk desa berada di sektor ekonomi primer yaitu di bidang agraris contohnya peternakan, pertanian dll.sedangkan penduduk kota berada di sektor ekonomi sekunder yang meliputi bidang industri. Corak kehidupan sosial di desa dapat di katakan masih homogen sedangkan di kota sangat heterogen.
Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri-ciri tersebut antara lain :

1) jumlah dan kepadatan penduduk;
2) lingkungan hidup;
3) mata pencaharian;
4) corak kehidupan sosial;
5) stratifikasi sosial;
6) mobilitas .sosial;
7) pola interaksi sosial;
8) solidaritas sosial; dan
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.
 Hubungan Desa dan Kota dan Unsur lingkungan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir¬montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
a.     Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b.     Sebab-sebab Urbanisasi
1.     Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.      Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
 Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
·         Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
·          Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·         Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·          Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·          Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yaitu:
·         Wisma
·         Karya
·         Marga
·         Suka
·         Penyempurnaan

Fungsi external Kota
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah paa penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota
            Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.

Masyarakat Desa
Masyarakat desa adalah masyarakat yang kehidupannya masih banyak di kuasai oleh adat istiadat lama. Yang dimaksud dengan desa  menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.            Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.            Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.            Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar.
Ciri –ciri dan gejala-gejala masyarakat desa
Adapun ciri yang menonjol pada masyarakat desa antara lain pada umumnya kehidupannya tergantung pada alam (bercocok tanam) anggotanya saling mengenal, sifat gotong royong erat penduduknya sedikit perbedaan penghayatan dalam kehidupan religi lebih kuat.
·         Lingkungan dan Orientasi Terhadap Alam
Desa berhubungan erat dengan alam, ini disebabkan oleh lokasi geografis di daerah desa petani, realitas alam ini sangat vital menunjang kehidupannya. Kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam seperti dalam pola berfikir dan falsafah hidupnya menentukan.
·         Dalam Segi Pekerjaan/Mata Pencaharian
Umumnya mata pencaharian daerah pedesaan adalah bertani, sedangkan mata pencaharian berdagang merupakan pekerjaan sekunder sebagian besar penduduknya bertani.
·          Ukuran Komunitas
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dan daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah kilo meter perseginya.
·          Kepadatan Penduduknya
Kepadatan penduduknya lebih rendah, biasanya kelompok perumahan yang dikelilingi oleh tanah pertanian udaranya yang segar, bentuk interaksi sosial dalam kelompok sosial menyebabkan orang tidak terisolasi.
·          Diferensiasi Sosial
Pada masyarakat desa yang homogenitas, derajat diferensiasi atau perbedaan sosial relatif lebih rendah.
·          Pelapisan Sosial
Masyarakat desa kesenjangan antara kelas atas dan kelas bawah tidak terlalu besar.
·          Pengawasan Sosial
Masyarakat desa pengawasan sosial pribadi dan ramah tamah disamping itu kesadaran untuk mentaati norma yang berlaku sebagai alat pengawasan sosial.
·         Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di daerah cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu. Disebabkan oleh luasnya kontak tatap muka dan individu lebih banyak saling mengetahui. Misalnya karena kejujuran, kesolehan, sifat pengorbanannya dan pengalamannya.
Di dalam masyarakat pedesaan ini mengenal bermacam-macam gejala, dalam hal ini mengenal beberapa gejala-gejala sosial yang sering di istilahkan dengan :
·         Konflik ( pertengkaran )
·         Kontraversi ( pertentangan )
·         Kompetisi ( persaingan )
·         Kegiatan pada masyarakat pedesaan.

“Jadi masyarakat kota dan desa tidaklah berbeda,walaupun masyarakat desa kurang mengetahui secara detail perkembangan dunia tetapi hubungan masyarakat desa dan kota sangatlah erat. “

Sumber :

Sabtu, 20 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pengertian Pelapisan Sosial Dan Terjadinya Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
  • Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
  • Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Perbedaan System Pelapisan dalam Masyarakat dan Teori Pelapisan sosial

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
  • Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  • Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
·         masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah.
·         masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah.
·          sementara itu ada kita dengar ialah kelas atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah, kelas bawah.
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat

Hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang bersifat timbal balik artinya anggota masyarakat itu sendiri memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap negaranya sendiri. Hak dan kewajiban ini penting untuk diteteapkan dalam suatu undang-undang atau konstitusi. Undang-undang tersebut nantinya akan diberlakukan untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Nah disinilah persamaan derajat itu dapat terlihat dengan jelas. Tidak ada strata tertentu dalam penentuan peraturan yang harus dijalankan. Walaupun dalam daerah tersebut terdapat peraturan adat yang sangat terikat dalam penentuan strata, tetap saja dalam undang-undang kenegaraan hal itu tidak diberlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi.

Pasal-Pasal di dalam UUD 45 tentang Persamaan Hak

Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

ELITE dan  fungsi Elite dalam memegang strategi

Elite adalah sekelompok orang yang termuka di bidang tertentu.
Fungsi elite yaitu :
·         Elite politik
·         Elite ekonomi, militer
·         Elite agama, filsuf, pendidikan dan pemuka agama


Massa dan Ciri-Ciri Massa


Massa adalah suatu  pengelompokan dari sekelompok lain yang elementer dan
spontan yang menyerupai crowd.
Massa adalah gambaran kosong dari masyarakat.
Ciri-ciri massa adalah :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
  • Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
  • Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
“Pelapisan sosial merupakan suatu kesatuan dari sistem sosial. Selama didalam suatu masyarakat ada sesuatu yang dihargai maka hal itu merupakan bibit terbentuknya pelapisan sosial.Sesuatu yang dihargai itu dapat berupa uang atau harta benda, kekuasaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Orang yang semakin banyak hal yang dianggap berharga itu di dapat maka orang tersebut menempati posisi yang tinggi dalam stratifikasi.Apabila tingkat diferensiasinya rendah maka pelapisan sosialnya juga kurang terlihat."

Sumber







Minggu, 14 November 2010

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

Sifat dan Ciri-ciri Hukum
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber Hukum
·         Undang-Undang
·         Hukum Adat
·         Traktat
·         Jurisprudensi
·         Hukum Agama
Pembagian Hukum
Hukum dapat dilihat dari :
1.     Sumber hukum
·         Undang-undang
·         Hukum adat
·         Traktat
·         Jurisprudensi
·         Hukum agama
2.     Menurut formatnya
·         Tertulis
·         Dan tidak tertulis
3.     Tempat berlakunya
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
·         Hukum asing
·         Hukum gereja
4.     Menurut sifatnya
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur
5.     Menurut wujudnya
·         Hukum objektif
·         Hukum subjektif
6.     Menurut isinya
·         Hukum perdata
·         Hukum pidana
·         Hukum tatanegara
·         Hukum tata usaha negara
·         Hukum internasional
7.     Menurut cara mempertahankannya
·         Hukum materil
·         Hukum formil

Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.


Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
a.     George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.     G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.     Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.     Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

2 Tugas Utama Negara
Tugas negara adalah :
·         Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
·         Melaksanakan ketertiban
Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
·         Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·          Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
·         Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2 Bentuk Negara
Menurut teori-teori  modern sekarang ini bentuk negara yang terpenting ialah:
·         Negara Kesatuan (Unitarisme)
·         Negara Serikat (Federal)

Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli negara, antara  lain Oppenheim dan Lauterpacht ada tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
·         Rakyat atau Masyarakat
·         Wilayah/daerah yang meliputi udara,darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
·         Pemerintahan yang berdaulat
·         Pengakuan dari negara lain

Pengertian Pemerintah
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.


Pengertian Warga Negara
·         Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·         Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·         Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
·       Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria menjadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
·         Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya dan lain-lain.
Orang-Orang yang berada dalam satu Wilayah Negara
·         Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
·         Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Jadi Negara adalah suatu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat.


sumber : 
buku sma kelas X kewarganegaraan 1 menuju masyarakat madani  (yudhistira)